Persyaratan dan Cara Pendaftaran Anggota Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung

Untuk dapat meminjam buku yang ingin dibaca Anda tentu harus menjadi anggota Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung dahulu. Pendaftaran keanggotaan di Dispusip dapat dilakukan dengan datang langsung ke Dispusip yang berada di Jalan Seram, atau pun dapat dilakukan secara online juga.

Persyaratan dan Cara Pendaftaran Anggota Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung

Persyaratan Pendaftaran Anggota Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung

  • Minimal berusia 5 tahun
  • Warga Negara Indonesia berdomisili Bandung
  • Melampirkan fotocopy tanda pengenal berupa KTP/SIM/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa (Kartu Keluarga untuk anak usia pra sekolah)
  • Untuk pendaftar usia dibawah 17 tahun melampirkan fotocopy KTP orangtua.
  • Mahasiswa yang berasal dari luar Bandung melampirakan KTP asal dan Surat Keterangan Domisili dari RT setempat.
  • Taat peraturan perpustakaan

Pendaftaran Langsung Anggota Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung


    Untuk pendaftaran langsung Anda dapat langsung datang ke Dispusip Kota Bandung dengan membawa persyaratan yang telah dilengkapi kepada petugas layanan keanggotaan. Mengisi formulir pendaftaran juga di foto. Tidak lama kartu anggota Anda akan jadi.

    Pendaftaran Online Anggota Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung


    • Masuk link Pendaftaran Anggota Online klik disini
    • Mengisi form dengan lengkap lalu pilih "Simpan"
    • Maka akan muncul pesan "Sukses Pendaftaran Anggota" dengan tercantum Nama dan Nomor Anggota Anda.
    • Pilih "Selesai" atau "Cetak" sesuai kebutuhan Anda.
    • Untuk mendapat kartu anggota Anda silahkan menghubungi petugas layanan keanggotaan dengan datang langsung ke Dispusip.

    Persyaratan dan Cara Pendaftaran Anggota Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung
    Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung

    Tata Tertib Keanggotaan Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung


    • Kartu anggota harus selalu dibawa setiap berkunjung.
    • Kartu anggota tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain.
    • Jika hilang kartu anggota, maka untuk mendapatkan penggantinya Anda harus membawa surat keterangan dari pihak berwenang.


    Nah, itulah sedikit sharing mengenai persayaratan dan cara pendaftaran anggota perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung. Semoga bermanfaat. Salam Jejak Akhi. 😊



    Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung

    Alamat: Jl. P. Seram Luwuk Banggao No.2, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.

    Telepon: (022)4231921
    Faks: (022)423192
    Jam Operasional :
    Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIB
    Sabtu             : 08.00 - 12.00 WIB
    Minggu dan Hari Libur Nasional Tutup
    Website: dispusip.bandung.go.id
    Email: dispusip@bandung.go.id
    Facebook: Dispusip Kota Bandung
    Twitter & Instagram: @DispusipKotaBdg
    Jejak Akhi
    Jejak Akhi Sorang Ibu rumah tangga yang hobi menulis

    Post a Comment for "Persyaratan dan Cara Pendaftaran Anggota Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung"